
A.
Latar
belakang:
Sesuai Visi
dan Misi organisasi IAPLE, selain sebagai
pusat informasi teknis dan pengoperasian
lift dan escalator. IAPLE berusaha aktip
untuk turut berperan serta membantu menciptakan
tenaga ahli dan tenaga teknik yang kompeten
dibidang tersebut.
Dengan cara menyelenggarakan berbagai
program pelatihan bagi para teknisi maupun
ahli madya untuk mengingkatkan pengetahuan
dan keterampilnya sebagai teknisi lift dan
escalator maupun pendidikan dalam rangka
memperoleh sertifikat kompetensi dari badan
badan yang berwenang.
B.
Kerja
sama :
Pelatihan ini diselenggarakan dalam
rangka pengembangan keterampilan dan kemampuan
sumber daya manusia Indonesia
pada umumnya,
bersama dengan ;
1.
Assosiasi
Pabrikan dan Pemborong Lift dan Eskalator
(APPLE) Indonesia,
sebagai penyedia tempat praktek lapangan,
2.
PT.
Delta Riksa Sarana
Indonesia (PT. DRSI), perusahaan
jasa Riksa Uji, Audit Teknik dan Pengembangan
Manajemen Operasi Lift dan Eskalator, sebagai
penyelenggara.
C.
Tujuan
Pelatihan;
Memberikan
pengetahuan secara teori maupun praktek
sehingga peserta dapat mengetahui dan
menerapkan teori teori yang melatar
belakangi pekerjaanya sehari hari.
Mendidik,
melatih dan menguji peserta dalam rangka
menyiapkan dirinya untuk menempuh ujian
kompetensi dibidangnya masing masing.
IAPLE
menargetkan pada setiap pelatihan yang
diselenggarakannya dapat membuat setiap
peserta memahami dan menguasai keterampilan
dan pengetahuan untuk
dapat dipergunakan dalam kesehariannya
sesuai dengan bidang kompetensinya masing
masing.
D.
Acuan
:
Perundangan
dan peraturan dari departemen terkait
yang mengatur penggunaan dan pengoperasian
pesawat lift dan escalator di Indonesia.
Standar
Nasional Indonesia (SNI) lift dan escalator.
Standar
Kompentensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI).
Standar
Teknis
Internasional.
E.
Pengajar/Penyelia.
Sarjana
Teknik yang berpengalaman dibidang lift
dan escalator.
Tenaga
Ahli/Teknisi dari beberapa merek yang
telah berpengalaman ( minimum 5-10 tahun)
dibidang masing masing.
Tenaga
pengawas (spesialis) dari Dinas/Depnakertran.
Tenaga
Ahli dari Departemen terkait ( PU/Deperind).
Nara
sumber .
F.
Tempat
dan waktu pelaksanaan.
Tempat
dan waktu untuk pelatihan regular ditentukan
oleh penyelenggara.
Tempat
dan waktu untuk pelatihan khusus (sesuai
permintaan) disesuaikan dengan permintaan/perusahaan
peserta.
Lama
waktu pelaksanaan disesuaikan Paket
yang diinginkan.
G.
Persaratan
peserta, materi dan biaya.
1. Persaratan
peserta sesuai dengan jenis pelatihan dan
bidang kompetensi yang diinginkan.
2.
Biaya
pelatihan sesuai dengan jenis pelatihan
dan bidang kompetensi yang diinginkan.
3. Materi
disediakan oleh penyelenggara (IAPLE/PT.
DRSI).
H.
Cara Pembelajaran, Jadual dan Paket Pelatihan
:
1. Materi
pelatihan disesuaikan dengan SKKNI dan Modul
yang telah ditetapkan (untuk jabatan yang
telah ditetapkan kompetensinya), Ditambah
materi tambahan yang mendukung.
2.
Materi
disiapkan oleh penyelenggara.
3. Cara
Pembelajaran :
a.
Pelajaran
teory diklas
b.
Studi
kasus diklas.
c.
Pelajaran
praktek dilapangan.
d.
Cara
Evaluasi :
Penilaian study Kasus, Pekerjaan
Rumah, Ujian teori dan praktek.
4.
Jumlah
peserta setiap paket dibatasi minimal =
10 orang dan maksimal 25 orang.
5.
Jadual
pelaksanaan pelatihan regular ditetapkan
apabila peserta yang mendaftarkan telah
lebih dari 10 orang.
I
. Jenis dan Jadual Pelatihan ;
1.
Pelatihan
Reguler ;
diselenggarakan sesuai dengan jadual yang
ditetapkan IAPLE/PT.DRSI dan ditetapkan
berdasar tercapainya jumlah peserta (umum)
setiap paket ( direncanakan 3 – 4 kali
pertahun).
2.
Pelatihan
Khusus ; penyelenggaraanya
didesign sesuai dengan target dan kebutuhan
yang ditetapkan oleh pemberitugas. Dengan
jadual seperti yang disepakati IAPLE/PT.DRSI
dengan Perusahaan /Peserta. Biaya ditentukan
berdasar materi/pengajar dan target yang
diinginkan.
3.
Pelatihan
Sub-Paket regular ; Atas
permintaan peserta penyelenggaraan pelatihan
paket regular dapat dilaksanakan berdasar
sub-paket. Masing masing sub-paket dilaksanakan
@ 3-4 hari pelatihan.
Catatan
: Untuk program ini dikenakan biaya tambahan
dari biaya pelatihan
regular.
J.
Sertifikat pelatihan dan uji kompetensi
;
a)
Setiap
perserta diberi sertifikat dan rekomendasi
dari IAPLE Indonesia.
b) IAPLE
dapat menyalurkan dan atau bekerja sama
dengan badan yang terkait untuk mengadakan
uji kompetensi pada peserta yang direkomendasikan.
c)
Biaya
pelatihan tidak termasuk biaya uji kompetensi
(yang dilakukan oleh pihak lain).
K.
Jadual,
jenis paket dan biaya pelatihan. Lihat pengumuman
di website: www//iapleindonesia.com
Jakarta,
22 Agustus 2009.
Untuk
melihat halaman berikutnya "klik nomor
halaman" 1 2 ......... Materi
|