IAPLE Indonesia

:: Home   :: Contact us   :: Feedback   :: Site Map          

 | About us | Product | Services | Informasi | Rubik

Service

JENIS KEANGGOTAAN DAN PERSARATAN PESERTA.

 

No.

Jenis keanggotaan

Persaratan

Profesi anggota

1

Anggota Biasa.

1.    Perorangan yang berprofesi di sektor perencanaan, industri, per dagangan produk dan jasa industri Lift dan Escalator yang telah berpe ngalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang berkeinginan yang kuat untuk mengembangkan diri dan organisasi dalam bidang lift dan escalator.

2.    Memiliki Surat persetujuan/ rekomen dari dari/oleh salah satu dari pengurus DPD/PUSAT

3.    Memperoleh Surat persetu- juan dari /oleh sekurang kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetap AIPLE, de ngan mengajukan surat permohon an resmi untuk dirinya sendiri menjadi anggota IAPLE Indonesia

4.    Surat pernyataan sanggup meme nuhi tata tertib assosiasi.

1.   Masyarakat umum.

2.   Mahasiswa/Pelajar.

3.   Pengajar/Dosen.

4.   Perencana/konsultan ME

5.   Perencana/Kontraktor ME.

6.   Teknisi Gedung.

2

Anggota Khusus.

1.    Perorangan yang berprofesi di sek tor perencanaan, industri, perda gangan produk dan jasa industri Lift dan Escalator yang telah berpe ngalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dinyatakan dalam surat pengalaman dari perusahaan dimana yang bersangkutan be kerja atau memiliki surat kom petensi dalam bidang lif dan escalator dari instansi yang sah.

2.    Memiliki Surat persetujuan/ rekomendari dari/oleh salah satu dari pengurus DPD/PUSAT

3.    Memperoleh Surat persetu- juan dari/oleh sekurang kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetap AIPLE, dengan mengajukan surat permohonan resmi untuk dirinya sendiri menjadi anggota IAPLE Indonesia

4.    Surat pernyataan sanggup memenuhi tata tertib assosiasi.

1.   Masyarakat umum.

2.   Mahasiswa/Pelajar.

3.   Pengajar/Dosen.

4.   Perencana/konsultan ME

5.   Perencana/Kontraktor ME.

6.   Teknisi Gedung.

 

Yang memegang surat kompetensi AK3-Lift/SIO/Ahli Lift-eskalator.

 

 

3

Anggota Luar Biasa.

Seseorang atau badan dapat diangkat sebagai anggota LUAR BIASA apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;

1.       Berjasa secara internasional dalam mengembangkan kwalitas produk da kwalitas K3, dibidang lif dan escalator.

2.       Bersedia dan sanggup turut serta dalam mengemangkan IAPLE.

1.         Masyarakat umum.

2.         Mahasiswa/Pelajar.

3.         Pengajar/Dosen.

4.         Perencana/konsultan ME

5.         Perencana/Kontraktor ME.

6.         PT/Departemen terkait.

 

No.

Jenis keanggotaan

Persaratan

Profesi anggota

3

Anggota Luar Biasa.

3.       Berpotensi dan kontribusi yang nyata untuk pengembangan hal hal tersebut pada Pasal 6. add 1 dan add 2.

 

4

Anggota Kehormatan

Seseorang atau badan dapat diangkat sebagai anggota LUAR BIASA apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;

 

1.       Berjasa secara nasional untuk mengembangkan kualitas produk dan kualitas K3, lift dan escalator secara nasional.

2.       Berjasa dalam pengembang- an assosiasi IAPLE.

3.       Berpotensi dan memiliki kontribusi yang nyata untuk pengembangan hal-hal tersebut diatas (add 1 dan add 2).

1.   Masyarakat umum.

2.   Mahasiswa/Pelajar.

3.   Pengajar/Dosen.

4.   Perencana/konsultan ME

5.   Perencana/Kontraktor ME.

6.   PT/Departemen terkait.

 

5

Cara Pendaftaran

1.         Mengisi formulir pendaftaran.

2.         Melengkapi surat surat yang diperlukan.

3.    Mengajukan alamat email (pribadi).

4.         Mengajukan surat permohonan sebagai anggota ke DPD/DPP setempat.

5.         Membayar uang pendaftaran dan Iuran tahun pertama.

 

6

Biaya Pendaftaran

Uang Pendaftaran Rp 250 000,-

 

7

Iuran Anggota

Uang Iuran Tahunan Rp 1250 000,-

 

  Informasi mengenai manfaat keanggotaan .....

 


 


 


Back | Home | Next

About us | Service | Product | Informasi | Rubik

Copyright ⓒ [2009] [IAPLE Indonesia]. All rights reserved