JENIS
KEANGGOTAAN DAN PERSARATAN PESERTA.
No. |
Jenis
keanggotaan |
Persaratan |
Profesi
anggota |
1 |
Anggota
Biasa. |
1.
Perorangan
yang berprofesi di sektor perencanaan,
industri, per dagangan produk
dan jasa industri Lift dan Escalator
yang telah berpe ngalaman sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun yang berkeinginan
yang kuat untuk mengembangkan
diri dan organisasi dalam bidang
lift dan escalator.
2.
Memiliki
Surat persetujuan/ rekomen dari
dari/oleh salah satu dari pengurus
DPD/PUSAT
3.
Memperoleh
Surat persetu- juan dari /oleh
sekurang kurangnya 3 (tiga)
orang anggota tetap AIPLE, de
ngan mengajukan surat
permohon an resmi untuk dirinya
sendiri menjadi anggota IAPLE
Indonesia
4.
Surat
pernyataan sanggup meme nuhi
tata tertib assosiasi. |
1.
Masyarakat
umum.
2.
Mahasiswa/Pelajar.
3.
Pengajar/Dosen.
4.
Perencana/konsultan
ME
5.
Perencana/Kontraktor
ME.
6.
Teknisi
Gedung. |
2 |
Anggota
Khusus. |
1.
Perorangan
yang berprofesi di sek tor perencanaan,
industri, perda gangan produk
dan jasa industri Lift dan Escalator
yang telah berpe ngalaman sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun, dinyatakan dalam
surat pengalaman dari perusahaan
dimana yang bersangkutan be
kerja atau memiliki surat kom
petensi dalam bidang lif dan
escalator dari instansi yang
sah.
2.
Memiliki
Surat persetujuan/ rekomendari
dari/oleh salah satu dari pengurus
DPD/PUSAT
3.
Memperoleh
Surat persetu- juan dari/oleh
sekurang kurangnya 3 (tiga)
orang anggota tetap AIPLE, dengan
mengajukan surat
permohonan resmi untuk dirinya
sendiri menjadi anggota IAPLE
Indonesia
4.
Surat
pernyataan sanggup memenuhi
tata tertib assosiasi. |
1.
Masyarakat
umum.
2.
Mahasiswa/Pelajar.
3.
Pengajar/Dosen.
4.
Perencana/konsultan
ME
5.
Perencana/Kontraktor
ME.
6.
Teknisi
Gedung.
Yang
memegang surat
kompetensi AK3-Lift/SIO/Ahli
Lift-eskalator.
|
3 |
Anggota
Luar Biasa. |
Seseorang
atau badan dapat diangkat sebagai
anggota LUAR BIASA apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut;
1.
Berjasa
secara internasional dalam mengembangkan
kwalitas produk da kwalitas
K3, dibidang lif dan escalator.
2.
Bersedia
dan sanggup turut serta dalam
mengemangkan IAPLE. |
1.
Masyarakat
umum.
2.
Mahasiswa/Pelajar.
3.
Pengajar/Dosen.
4.
Perencana/konsultan
ME
5.
Perencana/Kontraktor
ME.
6.
PT/Departemen
terkait.
|
No. |
Jenis
keanggotaan |
Persaratan |
Profesi
anggota |
3 |
Anggota
Luar Biasa. |
3.
Berpotensi
dan kontribusi yang nyata untuk
pengembangan hal hal tersebut
pada Pasal 6. add 1 dan add
2. |
|
4 |
Anggota
Kehormatan |
Seseorang
atau badan dapat diangkat sebagai
anggota LUAR BIASA apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut;
1.
Berjasa
secara nasional untuk mengembangkan
kualitas produk dan kualitas
K3, lift dan escalator secara
nasional.
2.
Berjasa
dalam pengembang- an assosiasi
IAPLE.
3.
Berpotensi
dan memiliki kontribusi yang
nyata untuk pengembangan hal-hal
tersebut diatas (add 1 dan add
2). |
1.
Masyarakat
umum.
2.
Mahasiswa/Pelajar.
3.
Pengajar/Dosen.
4.
Perencana/konsultan
ME
5.
Perencana/Kontraktor
ME.
6.
PT/Departemen
terkait.
|
5 |
Cara
Pendaftaran |
1. Mengisi
formulir pendaftaran.
2. Melengkapi
surat surat
yang diperlukan.
3.
Mengajukan
alamat email (pribadi).
4. Mengajukan
surat
permohonan sebagai anggota ke
DPD/DPP setempat.
5. Membayar
uang pendaftaran dan Iuran tahun
pertama. |
|
6 |
Biaya
Pendaftaran |
Uang
Pendaftaran Rp 250 000,- |
|
7 |
Iuran
Anggota |
Uang
Iuran Tahunan Rp 1250 000,- |
|
Informasi mengenai manfaat
keanggotaan ..... |