Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN
DASAR
IKATAN AHLI PESAWAT LIFT DAN
ESCALATOR INDONESIA
(IAPLE
Indonesia)
MUKADIMAH
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia
itu, adalah rakhmat TUHAN YANG MAHA ESA,
merupakan panggilan, tantangan dan dorongan
bagi Bangsa Indonesia untuk menciptakan
kemakmuran materiil dan spiritual yang adil
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa
sebagai bagian dari masyarakat ahli dalam
bidang lift dan eskalator, sadar akan hak
dan kewajiban, peran serta tanggung jawabnya
kepada Bangsa Indonesia.
Sebagai penerus cita cita dan karya generasi
pendahulu berketetapan hati untuk turut
serta membangun bangsa dalam rangka mewujudnya
keadilan dan kemakmuran Bangsa.
Bahwa
pada kenyataannya perkembangan penggunaan
lift dan escalator di seluruh dunia dan
khususnya di Indonesia
semakin lama semakin meningkat, baik jumlah
maupun teknologinya.
Bahwa
peningkatan itu harus diimbangi dengan peningkatan
kualitas manusianya yang turut secara langsung
maupun tidak langsung memproduksi, memakai
dan menjalankan peralatan tersebut dalam
rangka
terwujudnya keadilan dan kemakmuran
Bangsa.
Bahwa
kemajuan teknologi dan keterampilan manusia
dibidang lift dan escalator harus merupakan
salah satu unsur kemakmuran Bangsa Indonesia.
Untuk itu perlu wadah yang mampu mewujudkan
kondisi tersebut.
Atas
Rahmat TUHAN YANG MAHA ESA dan terdorong
oleh cita - cita luhur, kami para ahli pesawat
lift
dan escalator, menyatakan bersatu
dan berhimpun dalam satu wadah asosiasi
ahli pesawat lift dan escalator Indonesia
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga sebagai berikut.
ANGGARAN
DASAR
Pasal
I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG ASOSIASI.
1.
Organisasi
ini bernama “IKATAN AHLI LIFT ESCALATOR
INDONESIA” dan disingkat dengan nama IAPLEI
dalam bahasa Inggris diterjemahkan menjadi
INDONESIA ELEVATOR AND ESCALATOR ENGINEERS
ASSOSIATION.
2.
Ikatan
Ahli Lift Escalator Indonesia (IALEI) didirikan
pada tanggal 1 Juni 2005 di Jakarta untuk
masa waktu yang tidak ditentukan.
3.
Pengurusan
Pusat IALEI berkedudukan di Ibukota Republik
Indonesia.
4.
Lambang
Asosiasi adalah :
Pasal
II
AZAS
DAN SIFAT
1.
IALEI
berazaskan Pancasila
2.
IALEI
adalah organisasi profesi ahli lift dan
escalator di Indonesia
yang bebas dan tidak terikat pada perkumpulan
maupun organisasi lain.
Pasal
III
TUJUAN
DAN USAHA
1.
IAPLEI
bertujuan untuk
:
a.
Turut
mengembangkan sumber daya manusia bangsa
Indonesia dalam bidang
lifT dan escalator.
b.
Menjaga
martabat profesi bidang lift escalator
c.
Meningkatkan
mutu profesi bidang lift escalator melalui
pembangunan kualitas sumber daya manusia
bidang lift escalator Indonesia
yang bermoral berkepribadian serta tangguh,
tanggap dan trengginas
d.
Mempererat
hubungan antara anggota melalui jalur kekeluargaan
dan kebersamaan profesi.
e.
Mengusahakan
peningkatan kesejahteraan lahir dan batin
bagi para anggotanya dengan cara memperluas
dan mempertinggi wawasan ilmu dan profesinya.
f.
Berpartisipasi
aktif dalam keiikutsertaan menciptakan tercapainya
keamanan dan keselamatan pemakai lift dan
escalator di Indonesia.
2.
Untuk
mencapai tujuan diatas IAPLEI perlu mengadakan
usha-usaha sebagai berikut
:
a.
Setiap
anggota wajib menjaga kode etik profesi
bidang lift escalator
b.
Meningkatkan
mutu sumber daya para anggota
c.
Mengadakan
kerjasama yang lebih erat dengan organisasi-organisasi
sejenis ataupun terkait, baik di dalam maupun
di luar negeri
d.
Senantiasa
meningkatkan penelitian dan pengembangan
sistem manajemen industri lift escalator
yang lebih berwawasan pada perkembangan
teknologi mutakhir.
e.
Berkerjasama
yang positif dengan pihak terkait untuk
mencapai tujuan organisasi.
Pasal
IV
KEANGGOTAAN
Pada
dasarnya seluruh tenaga yang bergerak di
dalam profesi bidang lift escalator dapat
menjadi anggota.
Keanggotaan
IAPLEI terdiri dari
:
1.
Anggota
biasa
2.
Anggota
Luar biasa
3.
Anggota
kehormatan
Pasal
V
SUSUNAN
DAN STRUKTUR ORGANISASI
1.
Susunan
organisasi Ikatan Ahli Lift terdiri dari :
a.
Dewan
Pimpinan Pusat, berkedudukan di Ibukota
Negara RI.
b.
Dewan
Pimpinan Daerah, berkedudukan di daerah
TK I/Propinsi
c.
Dewan
Pimpinan Cabang, berkedudukan di daerah
TK II/Kotamadya/Kabupaten
2.
Struktur
Organisasi Ikatan Ahli Lift Escalator dilengkapi
juga dengan Badan-badan
3.
Organisasi
Ikatan Ahli Lift Escalator sistem kepemimpinannya
terletak di tangan Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) yang mengatur organisasinya bekerjasama
dengan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan
Cabang
4.
Organisasi
Ikatan Ahli Lift Escalator ditingkat Pusat
dilengkapi dengan Dewan Pembina, sedangkan
ditingkat Daerah Dewan ini dikenal sebagai
Dewan Penasehat
5.
Didalam
menunjang kelancaran operasinya sehari-hari
maka DPP, DPD maupun DPC dapat membentuk
Dewan lain sesuai keperluannya.
6.
Bidang
kejuruan adalah peringkat organisasi yang
berfungsi melaksanakan pembinaan profesi
kecabangan khusus yang jenis dan pengaturannya
ditetapkan dalam Munas.
7.
Masa
bhakti Pengurus Pusat, Daerah maupun Cabang,
untuk setiap periode adalah 5 (lima)
tahun
8.
Setiap
anggota Pengurus dapat dipilih kembali untuk
duduk dalam pengurus periode berikutnya
dengan catatan bahwa masa bhakti seorang
untuk jabatan yang sama secara berturut-turut
tidak melebihi 2 (dua) masa bhakti /periode
Pasal
VI
MUNAS
DAN RAPAT ANGGOTA
1.
Musyawarah
Nasional (MUNAS) adalah merupakan kekuasaan
tertinggi dalam organisasi
2.
Rapat
Anggota adalah Rapat yang diselenggarakan
pada tingkat Pengurus Cabang, yang merupakan
pelaksanaan Amanat MUNAS
3.
MUNAS
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam
5 (lima) tahun, sedangkan
Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun sekali
4.
Apabila
dianggap perlu, pengurusan dapat mengadakan
MUNAS ataupun Rapat Anggota Luar Biasa.
Selain itu anggota sebanyak 1/3 dari jumlah
cabang dapat mengusulkan hal yang sama
5.
Munas
dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya
separuh lebih satu dari seluruh jumlah Dewan
Pimpinan Cabang
6.
Rapat
anggota dianggap sah bila dihadiri sukurang-kurangnya
separuh lebih satu dari anggota cabang
7.
Apabila
MUNAS maupun rapat anggota tidak mencapai
quorum dapat diundur selama 24 jam dan dapat
dibuka kembali dan dinyatakan sah walaupun
tetap tidak mencapai quorum
Pasal
VII
KEPENGURUSAN
1.
Pengurus
IALEI diangkat oleh MUNAS melalui Formatur
Tunggal
2.
Masa
Bhakti pengurus untuk setiap periode adalah
5 (lima) tahun
3.
Setiap
anggota pengurus dapat dipilih kembali untuk
duduk dalam kepengurusan periode berikutnya
dengan catatan
bahwa masa bhakti seorang pengurus
untuk jabatan yang sama secara berturut-turut
tidak melebihi 2 (dua) masa bakti/periode
Pasal
VIII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
1.
Pengambilan
keputusan dalam MUNAS, rapat anggota dilaksanakan
melalui musyawarah dan mufakat
2.
Pemungutan
suara dapat ditempuh bilamana jalan musyawarah
dan mufakat tidak dapat dilakukan
3.
Keputusan
MUNAS, rapat anggota atas dasar pemungutan
suara dianggap sah bila separuh lebih satu
dari urusan anggota yang hadir menyatakan
setuju
Pasal
IX
KEUANGAN
1.
Sumber
keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang
Pangkal
b.
Uang Iuran
c.
Sumbangan atau usaha-usaha lain yang
diperoleh secara sah dan tidak bertentangan
dengan maksud serta tujuan organisasi.
2.
Pengeluaran
dan pembelajaan dilakukan untuk kepentingan
organisasi
3.
Administrasi
dan laporan keuangan secara keseluruhan,
termasuk didalmnya laporan organisasi, sejak
pengurus melakukan tugas pertamanya sampai
dengan hari terakhirnya masa jabatan kepenugurusan
4.
Laporan
keuangan tahunan diaudit oleh akuntan public
yang ditunjuk oleh MUNAS dan harus dipertanggung
jawabkan pada Munas
Pasal
X
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pembubaran
dapat dilakukan dalam Munas yang khusus
diadakan untuk maksud tersebut, dengan syarat
sbb
:
1.
Dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah pengurus
pusat dan sekurang-kurangnya ¾ dari utusan
yang sah dari Daerah/Cabang
2.
Disetujui
dari pertiga pengurus pusat dan 2/3 dari
utusan yang sah dari Daerah/Cabang
Pasal
XI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
1.
Hal-hal
yang belum diatur dan belum cukup diatur
dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran
rumah tangga
2.
Anggaran
rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan
anggaran dasar
Pasal
XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh
Munas Luar Biasa, dengan syarat sbb :
1.
Dihadiri
sekurang-kurangnya dua pertiga Daerah/Cabang
2.
Disetujui
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga Daerah/Cabang
yang hadir dalam Munas
Pasal
XIII
PERATURAN
PERALIHAN
Sesudah
penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga ini disahkan oleh para pendiri,
maka untuk pertama kali
:
1.
Munas
merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi,
berkewajiban untuk memilih dan mengesahkan
dewan pimpinan pusat beserta pengurus lengkap,
anggota dewan pembina dan menetapkan program
kerja pengurus selama 5 (lima)
tahun
2.
Pengurus
pusat tersebut diatas harus segera melaksanakan :
a.
Pendaftaran
ulang (her-registrasi) anggota guna memenuhi
ketentuan dalam anggaran dasar
b.
Melantik
Pengurus Daerah/Cabang serta membantu penyelenggaraan
rapat anggota serta menetapkan Pengurus
Daerah/Cabang
Pasal
XIV
PENUTUPAN
Anggaran
dasar dan rumah tangga ini akan disempurnakan
bila mana dipandang perlu, melalui Munas
atau Munas Luar Biasa
Jakarta,
Juni 2005

IKATAN
AHLI PESAWAT LIFT DAN ESCALATOR INDONESIA
(IAPLE
Indonesia)
ANGGARAN
DASAR RUMAH TANGGA
IKATAN
AHLI PESAWAT LIFT DAN ESCALATOR INDONESIA
BAB
I
STATUS
ASOSIASI
Pasal
1
Asosiasi
Ahli Pesawat lift dan escalator Indonesia
atau disingkat IAPLE Indonesia adalah Asosiasi
tenaga para ahli lift dan escalator, serta
wadah untuk mengembangkan harkat yang lebih
baik bagi para anggotanya melalui peningkatan
kemampuan masing-masing serta dalam ikut
berpartisipasi aktip untuk mengembangkan
keinginan anggota untuk ikut berperan serta
dalam menciptakan pengoperasian lift dan
escalator yang baik dan aman di Indonesia.
Pasal
2
IAPLE
Indonesia, sebagai asosiasi badan hukum
nasional,
berstatus badan Hukum yang didirikan
berdasarkan Akte Notaris TIVA YANTI SH.
Nomor o8, tanggal satu bulan Juni 2005 dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
terdaftar di Pengadilan Negeri dan disyahkan
Departemen Kehakiman serta diumumkan di
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
3
IAPLE
Indonesia merupakan wadah perhimpunan para
ahli lift dan escalator yang berasal dari
masyarakat lift dan escalator Indonesia
dan dunia usaha nasional lainya yang mempunyai
keinginan untuk memajukan masyarakat lift
dan escalator di Indonesia khususnya dan
di dunia pada umumnya.
BAB
II
LAMBANG
ASOSIASI
Pasal
4

-
Dua
lingkaran putih
bertulisan IKATAN
AHLI PESAWAT LIFt
DAN ESCALATOR INDONESIA.
-
Lingkaran
dalam berwarna
abu - abu
sebagai lambang
masyarakat teknik.
-
Empat
segi tiga, dengan
warna merah untuk
turun dan hijau
untuk naik serta
warna putih sebagai
lambang lift dan
escalator.
|
\\ |
BAB
III
RAPAT
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
Pasal
5
I.
Peserta
Musyawarah Nasional (MUNAS), adalah;
1.
Anggota
IAPLE
Indonesia
2.
Peninjau
yang diundang Pengurus.
II.
MUNAS
dipimpin oleh Ketua
IAPLE Indonesia,
kecuali untuk
Rapat tentang pertanggungan jawab
akhir masa bakti/penggantian pengurus.
III.
Dalam
hal Rapat penggantian Pengurus, rapat dipimpin
oleh anggota IAPLE
Indonesia
yang ditunjuk diantara peserta rapat tersebut.
IV.
Undanngan
MUNAS harus sudah dikirim, selambat lambatnya
1 (satu) bulan sebelum rapat anggota dilaksanasnakan.
V.
MUNAS
dinyatakan “sah” dan dapat mengambil
keputusan, apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut;
1.
Jumlah
peserta dihadiri oleh wakil-wakil cabang
sekurang-kurangnya lebih dari 51 % (lima
puluh satu persen) dari jumlah cabang aktif
diseluruh Indonesia.
2.
Keputusan
dinyatakan “sah” apabila keputusan disetujui
oleh sekurang kurangnya 51 % (lima
puluh satu persen) dari jumlah peserta yang
hadir
VI.
MUNAS
dinyatakan “sah” dan dapat mengambil
keputusan, apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut;
1. Jumlah
peserta dihadiri oleh wakil-wakil cabang
sekurang-kurangnya lebih dari 51 % (lima
puluh satu persen) dari jumlah cabang aktip
diseluruh Indonesia.
1.
Keputusan
dinyatakan “sah” apabila keputusan disetujui
oleh sekurang kurangnya 51 % (lima
puluh satu persen) dari jumlah peserta yang
hadir
VII.
Peserta
MUNAS, adalah anggota tetap yang memenuhi
persaratan sebagai berikut;
1.
Ketua
Cabang Assosiasi yang telah menjabat sebagai
Ketua Cabang sekurang-kurangnya selama 6
(enam) bulan.
2.
Anggota
Tetap dari Cabang yang bersangkutan yang
telah menjadi Anngota tetap sekurang-kurangnya
selama 12 bulan dan ditunjuk oleh Ketua
Cabang yang sah dengan
SURAT KUASA dari Ketua Cabang dan
diketahui oleh sekurang – kurangnya 3
anggota biasa dan bukan pengurus Cabang
yang bersangkutan.
3.
Pengecualian
dari pada hal tersebut diatas hanya dapat
disetujui oleh Pengurus Pusat secara tertulis
selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
MUNAS dimaksud diselenggarakan.
VIII.
MUNAS
Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu
bila dipandang perlu. Apabila sekurang-kurangnya
diusulkan oleh 60 % (enam puluh persen)
dari jumlah cabang-cabang yang sah.
Bab:
IV.
KEANGGOTAAN.
Pasal
6
KETENTUAN
KEANGGOTAAN
1.
Perorangan
yang berprofesi di sektor perencanaan, industri,
perdagangan produk dan jasa industri Lift
dan Escalator yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun, dinyatakan dalam surat pengalaman
dari perusahaan dimana yang bersangkutan
bekerja atau memiliki surat kompetensi dalam
bidang lif dan escalator dari instansi yang
sah.
2.
Memiliki
Surat persetujuan/rekomendari dari/oleh
salah satu dari pengurus DPD/PUSAT
3.
Memperoleh
Surat persetujuan dari/oleh sekurang kurangnya
3 (tiga) orang anggota tetap AIPLE, dengan
mengajukan surat permohonan
resmi untuk dirinya sendiri menjadi anggota
IAPLE Indonesia
4.
Surat
pernyataan sanggup memenuhi tata tertib
assosiasi.
Pasal
7
KETENTUAN
ANGGOTA BIASA.
Adalah
perorangan yang memenuhi persaratan sebagai
berikut ;
1.
Perorangan
yang berprofesi di sektor perencanaan, industri,
perdagangan produk dan jasa industri Lift
dan Escalator yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun yang berkeinginan yang kuat
untuk mengembangkan diri dan organisasi
dalam bidang lift dan escalator.
2.
Memiliki
Surat persetujuan/rekomendari dari/oleh
salah satu dari pengurus DPD/PUSAT
3.
Memperoleh
Surat persetujuan dari/oleh sekurang kurangnya
3 (tiga) orang anggota tetap AIPLE, dengan
mengajukan surat permohonan
resmi untuk dirinya sendiri menjadi anggota
IAPLE Indonesia
4.
Surat
pernyataan sanggup memenuhi tata tertib
assosiasi.
Pasal
8.
KETENTUAN
MENJADI ANGGOTA KHUSUS.
Adalah
perorangan yang memenuhi persaratan seperti
tercantum pada Bab IV, pasal 6 dan telah
terdaftar secara SAH sebagai anggota IAPLE.
Pasal
9.
KETENTUAN
ANGGOTA LUAR BIASA.
Seseorang
atau badan dapat diangkat sebagai anggota
LUAR BIASA apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut;
1.
Berjasa
secara internasional dalam mengembangkan
kwalitas produk da kwalitas K3, dibidang
lif dan escalator.
2.
Bersedia
dan sanggup turut serta dalam mengemangkan
IAPLE.
3.
Berpotensi
dan kontribusi yang nyata untuk pengembangan
hal hal tersebut pada Pasal 6. add 1 dan
add 2.
Pasal
10.
KETENTUAN
ANGGOTA KEHORMATAN.
Seseorang
atau badan dapat diangkat sebagai anggota
LUAR BIASA apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut;
1.
Berjasa
secara nasional untuk mengembangkan kualitas
produk dan kualitas K3, lift dan escalator
secara nasional.
2.
Berjasa
dalam pengembangan assosiasi IAPLE.
3.
Berpotensi
dan memiliki kontribusi yang nyata untuk
pengembangan hal-hal tersebut diatas (add
1 dan add 2).
Pasal
11.
TATA
CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1.
Setiap
calon anggota IAPLE Indonesia harus mengajukan
permohonan dengan formulir yang disediakan
untuk itu dan pernyataan tertulis dari pemohon
bahwa pemohon tidak berada dalam keadaan
untuk terpidana atau dinyatakan pailit oleh
pengadilan.
2.
Hak
penentuan penerimaan anggota berada dalam
tangan Badan Pengurus Daerah dan setiap
penerimaan anggota harus disetujui oleh
sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota
yang hadir dalam Rapat Pengurus Daerah.
3.
Jumlah
Badan Pengurus Daerah yang hadir dalam rapat
penentuan penerimaan anggota sekurang-kurangnya
harus dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
pengurus daerah yang bersangkutan ditambah
sekurang-kurangnya 2 anggota biasa.
4.
Penolakan
dan alasan atas sesuatu lamaran keanggotaan
harus diberitahukan kepada pelamar maupun
para pengusul dan pendukungnya dalam waktu
5 (lima) hari setelah
diputuskan Badan Pengurus, dan sekurang-kurangnya
2 (dua) bulan setelah tanggal pemberitahuann
para pengurus serta pendukung dapat mengajukan
permohonan kembali.
5.
Calon
anggota yang diterima sebagai anggota disahkan
oleh Badan Pengurus Pusat dan diberikan
Kartu Anggota sebagai tanda keanggotaan
yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat
dan ditandatangani oleh Anggota yang bersangkutan.yang
diterbitkan setiap tahun anggaran dan berlaku
selama 5 (lima) tahun.
6.
Pengunduran
diri dari keanggotaan IAPLE Indonesia harus
dinyatakan secara tertulis kepada Badan
Pengurus Daerah dengan ditembuskan ke Badan
Pengurus Pusat.
7.
Semua
surat menyurat dalam hal ini
harus mempergunakan bahasa Indonesia.
Pasal
12.
KODE
ETIK KEANGGOTAAN
1.
Setiap
Anggota IAPLE Indonesia diwajibkan berlaku
sebagai pribadi yang bermoral Pancasila
dan berusaha menjunjung tinggi nama baik
atau reputasi IAPLE Indonesia di dalam masyarakat
pengusaha dan dunia usaha nasional/internasional.
2.
Anggota
IAPLE Indonesia secara umum harus selalu
berusaha dan turut serta secara langsung
maupun tidak langsung turut menciptakan
kondisi peralatan lif dan escalator yang
kondusif, terutama peralatan lif dan escalator
dalam lingkungan kerjanya.
3.
Anggota
IAPLE Indonesia selalu berusaha menjalankan
profesinya
secara baik dan terpuji sesuai dengan
tujuan IAPLE serta menghindari perbuatan
yang membahayakan baik
dalam bentuk keterangan/informasi, promosi
dan iklan maupun dalam pemberian jasa-jasa
kepada masyarakat.
4.
Anggota
IAPLE Indonesia tidak akan secara sadar
dan dengan itikad jahat merusak nama baik
atau reputasi profesi sesama anggota baik
secara sadar ataupun tidak.
5.
Anggota
IAPLE Indonesia tidak mencampuri urusan/persoalan
intern perusahaan anggota lainnya.
6.
Anggota
IAPLE Indonesia tidak mencela usulan atau
pendapat dari anggota lainnya yang disampaikan
dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan.
7.
Anggota
IAPLE Indonesia memastikan diri mengetahui
dan turut menjunjung tinggi kode etik keanggotaan
IAPLE Indonesia
Pasal
13.
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1.
Setiap
anggota wajib melaksanakan dan mentaati
Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga
IAPLE Indonesia.
2.
Setiap
anggota wajib menyokong keuangan asosiasi
serta memenuhi keharusan membayar uang pangkal
dan iuran.
3.
Setiap
anggota yang melaksanakan aktivitas usaha
berkewajiban secara moral memberikan kesempatan
/ prioritas kepada anggota lain untuk ikut
berpartisipasi sesuai dengan prinsip dan
aturan bisnis yang berlaku.
4.
Setiap
anggota wajib mentaati Peraturan Badan Pengurus
sepanjang peraturan tersebut, tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga IAPLE Indonesia.
5.
Secara
aktip membantu tercapainya tujuan IAPLE
secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal
14.
HAK
ANGGOTA
1.
Memperoleh
tanda anggota IAPLE.
2.
Memperoleh
bantuan dalam peningkatan dan pengembangan
pengetahuan, keterampilan untuk kepentingan
usahanya.
3.
Memperoleh
pelayanan informasi teknik
dalam arti kata yang luas termasuk
segala bentuk penerbitan yang dikeluarkan
oleh IAPLE Indonesia.
4.
Dapat
memperoleh informasi kesempatan untuk mengembangkan
diri.
5.
Memperoleh
kesempatan ikut dalam panitia penyelidik
kecelakaan ataupun memperoleh informasi
sebab-sebab kecelakaan lif dan escalator
dimana IAPLE diijinkan mengadakan pemeriksaan.
6.
Hak
– hak keanggotaan tidak dapat diserahkan
kepada siapapun juga dan dengan jalan apa
pun.
Pasal
15.
PENGHENTIAN
HAK-HAK ANGGOTA
1.
Hak-hak
anggota akan dihentikan apabila anggota
meninggal atau keanggotaannya terhenti.
2.
Hak-hak
tersebut akan dihentikan atau ditunda apabila
sebagian atau seluruh kwajiban anggota tidak
dipenuhi.
Pasal
16.
HAK
SUARA.
Dalam
MUNAS setiap anggota/badan memiliki satu
suara.
Pasal
17.
PENGHENTIAN
KEANGGOTAAN
1.
Penghentian
Keanggotaan dapat diakibatkan oleh :
a.
Pelanggaran Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga
b.
Pengenaan hukum pidana oleh Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti.
c.
Jika seorang yang telah menjadi anggota
IAPLE Indonesia meninggal dunia atau
karena satu dan lain hal ingin melepaskan
keanggotaannya Pengurus Cabang harus
mengajukan pengunduran diri secara tertulis
dalam tempo paling lambat satu bulan.
d.
Hasil kerjanya membahayakan masyarakat
umum.
2.
Penghentian
keanggotaan adalah wewenang Badan Pengurus dan
dapat dijalankan setelah yang bersangkutan
diberi peringatan 3 (tiga) kali, dimana
pada peringatan yang kedua Badan Pengurus
dapat (jika perlu)
memberhentikan keanggotaannya untuk
sementara waktu.
3.
Anggota
yang terkena sanksi penghentian sementara,
dapat mengajukan pembelaan diri atau naik
banding pada Rapat Umum yang diadakan khusus
untuk itu.
4.
Setiap
Anggota yang terkena sanksi penghentian
sementara atau tetap, kehilangan haknya
sebagai anggota.
5.
Setiap
Anggota yang terkena sanksi penghentian
tetap, diwajibkan mengembalikan kartu keanggotaannya.
BAB.
V. LAPORAN KEUANGAN
Pasal
18.
IURAN
DAN SUMBANGAN
1.
Iuran
terdiri dari ;
a.
Iuran
dasar (pangkal), dibayarkan pada saat penerimaan
sebagai anggota.
b.
Iuran
wajib, merupakan iuran yang dibayarkan setiap
bulan.
c.
Besarnya
iuran ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat
dan ditinjau selama lamanya setiap 2 (dua)
tahun sekali.
2.
Sumbangan-sumbangan
yang didasarkan adanya kerja sama non profit
dengan pihak-pihak yang menghendaki.
3.
Sumbangan-sumbangan
dari badan/perorangan sebagai tanda dukungan
dan simpati atas kegiatan IAPLE
Indonesia,
bersifat tidak mengikat satu dengan yang
lain.
Pasal
19.
LAPORAN
KEUANGAN.
1.
Pengurus
diwajibkan untuk secara berkala melaporkan
kondisi keuangan assosiasi sekurang kurangnya
1 X (satu kali) dalam setiap 2 (dua) tahun.
2.
Pengurus
yang dalam satu hal berhenti menjadi pengurus
dan atau diberhentikan sebagai pengurus
diharuskan melaporkan kondisi keuangan assosiasi
selambat lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
yang bersangkutan berhenti/tidak aktif dalam
assosiasi.
BAB.
VI. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
ATURAN PENUTUP
Pasal
20.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Perubahan
dan penyempurnaan AD/ART ditentukan dan
ditetapkan dalam MUNAS. Diatur dalam BAB.III
ayat 5.
Pasal
21.
ATURAN
PENUTUP
1.
Hal
hal yang belum diatur dalam anggaran rumah
tangga ini, akan diatur lebih lanjut oleh
pengurus.
2.
Anggaran
rumah tangga ini disahkan dan diberlakukan
sejak ditanda tangani dikantor Notaris.
Jakarta,
Juni 2005.
|