IAPLE Indonesia

:: Home   :: Contact us   :: Feedback   :: Site Map          

 | About us | Product | Services | Informasi | Rubik

New page

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

 ANGGARAN DASAR

    IKATAN AHLI PESAWAT LIFT DAN ESCALATOR INDONESIA

             (IAPLE Indonesia)


MUKADIMAH

 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia itu, adalah rakhmat TUHAN YANG MAHA ESA, merupakan panggilan, tantangan dan dorongan bagi Bangsa Indonesia untuk menciptakan kemakmuran materiil dan spiritual yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Bahwa sebagai bagian dari masyarakat ahli dalam bidang lift dan eskalator, sadar akan hak dan kewajiban, peran serta tanggung jawabnya kepada Bangsa Indonesia. Sebagai penerus cita cita dan karya generasi pendahulu berketetapan hati untuk turut serta membangun bangsa dalam rangka mewujudnya keadilan dan kemakmuran Bangsa.

 

Bahwa pada kenyataannya perkembangan penggunaan lift dan escalator di seluruh dunia dan khususnya di Indonesia semakin lama semakin meningkat, baik jumlah maupun teknologinya.

 

Bahwa peningkatan itu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas manusianya yang turut secara langsung maupun tidak langsung memproduksi, memakai dan menjalankan peralatan tersebut dalam rangka  terwujudnya keadilan dan kemakmuran Bangsa.

 

Bahwa kemajuan teknologi dan keterampilan manusia dibidang lift dan escalator harus merupakan salah satu unsur kemakmuran Bangsa Indonesia. Untuk itu perlu wadah yang mampu mewujudkan kondisi tersebut. 

 

Atas Rahmat TUHAN YANG MAHA ESA dan terdorong oleh cita - cita luhur, kami para ahli pesawat lift  dan escalator, menyatakan bersatu dan berhimpun dalam satu wadah asosiasi ahli pesawat lift dan escalator Indonesia dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut.

  

ANGGARAN DASAR

Pasal I

NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG ASOSIASI.

 

1.     Organisasi ini bernama “IKATAN AHLI LIFT ESCALATOR INDONESIA” dan disingkat dengan nama IAPLEI dalam bahasa Inggris diterjemahkan menjadi INDONESIA ELEVATOR AND ESCALATOR ENGINEERS ASSOSIATION.

2.     Ikatan Ahli Lift Escalator Indonesia (IALEI) didirikan pada tanggal 1 Juni 2005 di Jakarta untuk masa waktu yang tidak ditentukan.

3.     Pengurusan Pusat IALEI berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

4.     Lambang Asosiasi adalah :

 

Pasal II

AZAS DAN SIFAT

 

1.     IALEI berazaskan Pancasila

2.     IALEI adalah organisasi profesi ahli lift dan escalator di Indonesia yang bebas dan tidak terikat pada perkumpulan maupun organisasi lain.

Pasal III

TUJUAN DAN USAHA

 

1.     IAPLEI bertujuan untuk  :

a.     Turut mengembangkan sumber daya manusia bangsa Indonesia dalam bidang lifT dan escalator.

b.     Menjaga martabat profesi bidang lift escalator

c.     Meningkatkan mutu profesi bidang lift escalator melalui pembangunan kualitas sumber daya manusia bidang lift escalator Indonesia yang bermoral berkepribadian serta tangguh, tanggap dan trengginas

d.     Mempererat hubungan antara anggota melalui jalur kekeluargaan dan kebersamaan profesi.

e.     Mengusahakan peningkatan kesejahteraan lahir dan batin bagi para anggotanya dengan cara memperluas dan mempertinggi wawasan ilmu dan profesinya.

f.      Berpartisipasi aktif dalam keiikutsertaan menciptakan tercapainya keamanan dan keselamatan pemakai lift dan escalator di Indonesia.

 

2.     Untuk mencapai tujuan diatas IAPLEI perlu mengadakan usha-usaha sebagai berikut  :

a.     Setiap anggota wajib menjaga kode etik profesi bidang lift escalator

b.     Meningkatkan mutu sumber daya para anggota

c.     Mengadakan kerjasama yang lebih erat dengan organisasi-organisasi sejenis ataupun terkait, baik di dalam maupun di luar negeri

d.     Senantiasa meningkatkan penelitian dan pengembangan sistem manajemen industri lift escalator yang lebih berwawasan pada perkembangan teknologi mutakhir.

e.     Berkerjasama yang positif dengan pihak terkait untuk mencapai tujuan organisasi.

 

Pasal IV

KEANGGOTAAN

 

Pada dasarnya seluruh tenaga yang bergerak di dalam profesi bidang lift escalator dapat menjadi anggota.

Keanggotaan IAPLEI terdiri dari  :

1.     Anggota biasa

2.     Anggota Luar biasa

3.     Anggota kehormatan

 

Pasal V

SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

 

1.     Susunan organisasi Ikatan Ahli Lift terdiri dari  :

a.     Dewan Pimpinan Pusat, berkedudukan di Ibukota Negara RI.

b.     Dewan Pimpinan Daerah, berkedudukan di daerah TK I/Propinsi

c.     Dewan Pimpinan Cabang, berkedudukan di daerah TK II/Kotamadya/Kabupaten

 

2.     Struktur Organisasi Ikatan Ahli Lift Escalator dilengkapi juga dengan Badan-badan

3.     Organisasi Ikatan Ahli Lift Escalator sistem kepemimpinannya terletak di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang mengatur organisasinya bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang

4.     Organisasi Ikatan Ahli Lift Escalator ditingkat Pusat dilengkapi dengan Dewan Pembina, sedangkan ditingkat Daerah Dewan ini dikenal sebagai Dewan Penasehat

5.     Didalam menunjang kelancaran operasinya sehari-hari maka DPP, DPD maupun DPC dapat membentuk Dewan lain sesuai keperluannya.

6.     Bidang kejuruan adalah peringkat organisasi yang berfungsi melaksanakan pembinaan profesi kecabangan khusus yang jenis dan pengaturannya ditetapkan dalam Munas.

7.     Masa bhakti Pengurus Pusat, Daerah maupun Cabang, untuk setiap periode adalah 5 (lima) tahun

8.     Setiap anggota Pengurus dapat dipilih kembali untuk duduk dalam pengurus periode berikutnya dengan catatan bahwa masa bhakti seorang untuk jabatan yang sama secara berturut-turut tidak melebihi 2 (dua) masa bhakti /periode

 

Pasal VI

MUNAS DAN RAPAT ANGGOTA

 

1.     Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi

2.     Rapat Anggota adalah Rapat yang diselenggarakan pada tingkat Pengurus Cabang, yang merupakan pelaksanaan Amanat MUNAS

3.     MUNAS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, sedangkan Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali

4.     Apabila dianggap perlu, pengurusan dapat mengadakan MUNAS ataupun Rapat Anggota Luar Biasa. Selain itu anggota sebanyak 1/3 dari jumlah cabang dapat mengusulkan hal yang sama

5.     Munas dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari seluruh jumlah Dewan Pimpinan Cabang

6.     Rapat anggota dianggap sah bila dihadiri sukurang-kurangnya separuh lebih satu dari anggota cabang

7.     Apabila MUNAS maupun rapat anggota tidak mencapai quorum dapat diundur selama 24 jam dan dapat dibuka kembali dan dinyatakan sah walaupun tetap tidak mencapai quorum

 

 

Pasal VII

KEPENGURUSAN

 

1.     Pengurus IALEI diangkat oleh MUNAS melalui Formatur Tunggal

2.     Masa Bhakti pengurus untuk setiap periode adalah 5 (lima) tahun

3.     Setiap anggota pengurus dapat dipilih kembali untuk duduk dalam kepengurusan periode berikutnya dengan catatan  bahwa masa bhakti seorang pengurus untuk jabatan yang sama secara berturut-turut tidak melebihi 2 (dua) masa bakti/periode

 

 

Pasal VIII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

1.     Pengambilan keputusan dalam MUNAS, rapat anggota dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat

2.     Pemungutan suara dapat ditempuh bilamana jalan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilakukan

3.     Keputusan MUNAS, rapat anggota atas dasar pemungutan suara dianggap sah bila separuh lebih satu dari urusan anggota yang hadir menyatakan setuju

 

Pasal IX

KEUANGAN

 

1.     Sumber keuangan organisasi diperoleh dari  :

a.   Uang Pangkal

      b.   Uang Iuran

      c.    Sumbangan atau usaha-usaha lain yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan maksud serta tujuan organisasi.

 

2.     Pengeluaran dan pembelajaan dilakukan untuk kepentingan organisasi

3.     Administrasi dan laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk didalmnya laporan organisasi, sejak pengurus melakukan tugas pertamanya sampai dengan hari terakhirnya masa jabatan kepenugurusan

4.     Laporan keuangan tahunan diaudit oleh akuntan public yang ditunjuk oleh MUNAS dan harus dipertanggung jawabkan pada Munas

 

Pasal X

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pembubaran dapat dilakukan dalam Munas yang khusus diadakan untuk maksud tersebut, dengan syarat sbb  :

 

1.     Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah pengurus pusat dan sekurang-kurangnya ¾ dari utusan yang sah dari Daerah/Cabang

2.     Disetujui dari pertiga pengurus pusat dan 2/3 dari utusan yang sah dari Daerah/Cabang

 

Pasal XI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

1.     Hal-hal yang belum diatur dan belum cukup diatur dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran rumah tangga

2.     Anggaran rumah tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar

 

Pasal XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Munas Luar Biasa, dengan syarat sbb :

1.     Dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga Daerah/Cabang

2.     Disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga Daerah/Cabang yang hadir dalam Munas

 

Pasal XIII

PERATURAN PERALIHAN

 

Sesudah penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini disahkan oleh para pendiri, maka untuk pertama kali  :

1.     Munas merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi, berkewajiban untuk memilih dan mengesahkan dewan pimpinan pusat beserta pengurus lengkap, anggota dewan pembina dan menetapkan program kerja pengurus selama 5 (lima) tahun

2.     Pengurus pusat tersebut diatas harus segera melaksanakan  :

a.     Pendaftaran ulang (her-registrasi) anggota guna memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar

b.     Melantik Pengurus Daerah/Cabang serta membantu penyelenggaraan rapat anggota serta menetapkan Pengurus Daerah/Cabang

 

Pasal XIV

PENUTUPAN

 

Anggaran dasar dan rumah tangga ini akan disempurnakan bila mana dipandang perlu, melalui  Munas atau Munas Luar Biasa

 

Jakarta, Juni 2005


 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

 

 


 IKATAN AHLI PESAWAT LIFT DAN ESCALATOR INDONESIA  (IAPLE Indonesia)


ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA

IKATAN AHLI PESAWAT LIFT DAN ESCALATOR INDONESIA

 

BAB I

STATUS ASOSIASI

 

Pasal 1

 

Asosiasi Ahli Pesawat lift dan escalator Indonesia atau disingkat IAPLE Indonesia adalah Asosiasi tenaga para ahli lift dan escalator, serta wadah untuk mengembangkan harkat yang lebih baik bagi para anggotanya melalui peningkatan kemampuan masing-masing serta dalam ikut berpartisipasi aktip untuk mengembangkan keinginan anggota untuk ikut berperan serta dalam menciptakan pengoperasian lift dan escalator yang baik dan aman di Indonesia.

 

Pasal 2

IAPLE Indonesia, sebagai asosiasi badan hukum nasional,  berstatus badan Hukum yang didirikan berdasarkan Akte Notaris TIVA YANTI SH. Nomor o8, tanggal satu bulan Juni 2005 dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdaftar di Pengadilan Negeri dan disyahkan Departemen Kehakiman serta diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 3

 

IAPLE Indonesia merupakan wadah perhimpunan para ahli lift dan escalator yang berasal dari masyarakat lift dan escalator Indonesia dan dunia usaha nasional lainya yang mempunyai keinginan untuk memajukan masyarakat lift dan escalator di Indonesia khususnya dan di dunia pada umumnya.

 

BAB II

LAMBANG ASOSIASI

 

Pasal 4

 

 

 

 

-       Dua lingkaran putih bertulisan IKATAN AHLI PESAWAT LIFt DAN ESCALATOR INDONESIA.

-       Lingkaran dalam berwarna  abu - abu sebagai lambang masyarakat teknik.

-       Empat segi tiga, dengan warna merah untuk turun dan hijau untuk naik serta warna putih sebagai lambang lift dan escalator.

 

 \\

      

 

BAB III

RAPAT MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

Pasal 5

 

I.     Peserta Musyawarah Nasional (MUNAS), adalah;

1.   Anggota IAPLE Indonesia

2.   Peninjau yang diundang Pengurus.

 

II.    MUNAS dipimpin oleh Ketua IAPLE Indonesia, kecuali untuk  Rapat tentang pertanggungan jawab akhir masa bakti/penggantian pengurus.

III.  Dalam hal Rapat penggantian Pengurus, rapat dipimpin oleh anggota IAPLE Indonesia yang ditunjuk diantara peserta rapat tersebut.

IV.   Undanngan MUNAS harus sudah dikirim, selambat lambatnya 1 (satu) bulan sebelum rapat anggota dilaksanasnakan.

V.    MUNAS dinyatakan “sah” dan dapat mengambil keputusan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;

 

1.   Jumlah peserta dihadiri oleh wakil-wakil cabang sekurang-kurangnya lebih dari 51 % (lima puluh satu persen) dari jumlah cabang aktif diseluruh Indonesia.

2.    Keputusan dinyatakan “sah” apabila keputusan disetujui oleh sekurang kurangnya 51 % (lima puluh satu persen) dari jumlah peserta yang hadir

 

VI.   MUNAS dinyatakan “sah” dan dapat mengambil keputusan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;

 

1.  Jumlah peserta dihadiri oleh wakil-wakil cabang sekurang-kurangnya lebih dari 51 % (lima puluh satu persen) dari jumlah cabang aktip diseluruh Indonesia.

1.    Keputusan dinyatakan “sah” apabila keputusan disetujui oleh sekurang kurangnya 51 % (lima puluh satu persen) dari jumlah peserta yang hadir

 

VII. Peserta MUNAS, adalah anggota tetap yang memenuhi persaratan sebagai berikut;

     

1.     Ketua Cabang Assosiasi yang telah menjabat sebagai Ketua Cabang sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.

2.     Anggota Tetap dari Cabang yang bersangkutan yang telah menjadi Anngota tetap sekurang-kurangnya selama 12 bulan dan ditunjuk oleh Ketua Cabang yang sah dengan  SURAT KUASA dari Ketua Cabang dan diketahui oleh sekurang – kurangnya 3 anggota biasa dan bukan pengurus Cabang yang bersangkutan.         

3.     Pengecualian dari pada hal tersebut diatas hanya dapat disetujui oleh Pengurus Pusat secara tertulis selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum MUNAS dimaksud diselenggarakan.

 

VIII.   MUNAS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu. Apabila sekurang-kurangnya diusulkan oleh 60 % (enam puluh persen) dari jumlah cabang-cabang yang sah.

 

 

Bab: IV.  KEANGGOTAAN.

 

Pasal 6

KETENTUAN KEANGGOTAAN

 

1.   Perorangan yang berprofesi di sektor perencanaan, industri, perdagangan produk dan jasa industri Lift dan Escalator yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dinyatakan dalam surat pengalaman dari perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja atau memiliki surat kompetensi dalam bidang lif dan escalator dari instansi yang sah.

2.   Memiliki Surat persetujuan/rekomendari dari/oleh salah satu dari pengurus DPD/PUSAT

3.   Memperoleh Surat persetujuan dari/oleh sekurang kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetap AIPLE, dengan mengajukan surat permohonan resmi untuk dirinya sendiri menjadi anggota IAPLE Indonesia

4.   Surat pernyataan sanggup memenuhi tata tertib assosiasi.

 

Pasal 7

KETENTUAN ANGGOTA BIASA.

Adalah perorangan yang memenuhi persaratan sebagai berikut ;

 

1.     Perorangan yang berprofesi di sektor perencanaan, industri, perdagangan produk dan jasa industri Lift dan Escalator yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang berkeinginan yang kuat untuk mengembangkan diri dan organisasi dalam bidang lift dan escalator.

2.     Memiliki Surat persetujuan/rekomendari dari/oleh salah satu dari pengurus DPD/PUSAT

3.     Memperoleh Surat persetujuan dari/oleh sekurang kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetap AIPLE, dengan mengajukan surat permohonan resmi untuk dirinya sendiri menjadi anggota IAPLE Indonesia

4.     Surat pernyataan sanggup memenuhi tata tertib assosiasi.

 

 

Pasal 8.

KETENTUAN MENJADI ANGGOTA KHUSUS.

 

Adalah perorangan yang memenuhi persaratan seperti tercantum pada Bab IV, pasal 6 dan telah terdaftar secara SAH sebagai anggota IAPLE.

 

Pasal 9.

KETENTUAN ANGGOTA LUAR BIASA.

 

Seseorang atau badan dapat diangkat sebagai anggota LUAR BIASA apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;

 

1.     Berjasa secara internasional dalam mengembangkan kwalitas produk da kwalitas K3, dibidang lif dan escalator.

2.     Bersedia dan sanggup turut serta dalam mengemangkan IAPLE.

3.     Berpotensi dan kontribusi yang nyata untuk pengembangan hal hal tersebut pada Pasal 6. add 1 dan add 2.

 

Pasal 10.

KETENTUAN ANGGOTA KEHORMATAN.

 

Seseorang atau badan dapat diangkat sebagai anggota LUAR BIASA apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;

 

1.     Berjasa secara nasional untuk mengembangkan kualitas produk dan kualitas K3, lift dan escalator secara nasional.

2.     Berjasa dalam pengembangan assosiasi IAPLE.

3.     Berpotensi dan memiliki kontribusi yang nyata untuk pengembangan hal-hal tersebut diatas (add 1 dan add 2).

 

Pasal 11.

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

 

1.     Setiap calon anggota IAPLE Indonesia harus mengajukan permohonan dengan formulir yang disediakan untuk itu dan pernyataan tertulis dari pemohon bahwa pemohon tidak berada dalam keadaan untuk terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.

2.     Hak penentuan penerimaan anggota berada dalam tangan Badan Pengurus Daerah dan setiap penerimaan anggota harus disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir dalam Rapat Pengurus Daerah.

3.     Jumlah Badan Pengurus Daerah yang hadir dalam rapat penentuan penerimaan anggota sekurang-kurangnya harus dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus daerah yang bersangkutan ditambah sekurang-kurangnya 2 anggota biasa.

4.     Penolakan dan alasan atas sesuatu lamaran keanggotaan harus diberitahukan kepada pelamar maupun para pengusul dan pendukungnya dalam waktu 5 (lima) hari setelah diputuskan Badan Pengurus, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah tanggal pemberitahuann para pengurus serta pendukung dapat mengajukan permohonan kembali.

5.     Calon anggota yang diterima sebagai anggota disahkan oleh Badan Pengurus Pusat dan diberikan Kartu Anggota sebagai tanda keanggotaan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat dan ditandatangani oleh Anggota yang bersangkutan.yang diterbitkan setiap tahun anggaran dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

6.     Pengunduran diri dari keanggotaan IAPLE Indonesia harus dinyatakan secara tertulis kepada Badan Pengurus Daerah dengan ditembuskan ke Badan Pengurus Pusat.

7.     Semua surat menyurat dalam hal ini harus mempergunakan bahasa Indonesia.

 

Pasal 12.

KODE ETIK KEANGGOTAAN

 

1.     Setiap Anggota IAPLE Indonesia diwajibkan berlaku sebagai pribadi yang bermoral Pancasila dan berusaha menjunjung tinggi nama baik atau reputasi IAPLE Indonesia di dalam masyarakat pengusaha dan dunia usaha nasional/internasional.

2.     Anggota IAPLE Indonesia secara umum harus selalu berusaha dan turut serta secara langsung maupun tidak langsung turut menciptakan kondisi peralatan lif dan escalator yang kondusif, terutama peralatan lif dan escalator dalam lingkungan kerjanya.

3.     Anggota IAPLE Indonesia selalu berusaha menjalankan profesinya secara baik dan terpuji sesuai dengan tujuan IAPLE serta menghindari perbuatan yang membahayakan  baik dalam bentuk keterangan/informasi, promosi dan iklan maupun dalam pemberian jasa-jasa kepada masyarakat.

4.     Anggota IAPLE Indonesia tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi profesi sesama anggota baik secara sadar ataupun tidak.

5.     Anggota IAPLE Indonesia tidak mencampuri urusan/persoalan intern perusahaan anggota lainnya.

6.     Anggota IAPLE Indonesia tidak mencela usulan atau pendapat dari anggota lainnya yang disampaikan dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan.

7.     Anggota IAPLE Indonesia memastikan diri mengetahui dan turut menjunjung tinggi kode etik keanggotaan IAPLE Indonesia

 

Pasal 13.

KEWAJIBAN ANGGOTA

 

1.     Setiap anggota wajib melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga IAPLE Indonesia.

2.     Setiap anggota wajib menyokong keuangan asosiasi serta memenuhi keharusan membayar uang pangkal dan iuran.

3.     Setiap anggota yang melaksanakan aktivitas usaha berkewajiban secara moral memberikan kesempatan / prioritas kepada anggota lain untuk ikut berpartisipasi sesuai dengan prinsip dan aturan bisnis yang berlaku.

4.     Setiap anggota wajib mentaati Peraturan Badan Pengurus sepanjang peraturan tersebut, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAPLE Indonesia.

5.     Secara aktip membantu tercapainya tujuan IAPLE secara langsung maupun tidak langsung.

 

Pasal 14.

HAK ANGGOTA

 

1.     Memperoleh tanda anggota IAPLE.

2.     Memperoleh bantuan dalam peningkatan dan pengembangan pengetahuan, keterampilan untuk kepentingan usahanya.

3.     Memperoleh pelayanan informasi teknik dalam arti kata yang luas termasuk segala bentuk penerbitan yang dikeluarkan oleh IAPLE Indonesia.

4.     Dapat memperoleh informasi kesempatan untuk mengembangkan diri.

5.     Memperoleh kesempatan ikut dalam panitia penyelidik kecelakaan ataupun memperoleh informasi sebab-sebab kecelakaan lif dan escalator dimana IAPLE diijinkan mengadakan pemeriksaan.

6.     Hak – hak keanggotaan tidak dapat diserahkan kepada siapapun juga dan dengan jalan apa pun.

Pasal 15.

PENGHENTIAN HAK-HAK ANGGOTA

 

1.     Hak-hak anggota akan dihentikan apabila anggota meninggal atau keanggotaannya terhenti.

2.     Hak-hak tersebut akan dihentikan atau ditunda apabila sebagian atau seluruh kwajiban anggota tidak dipenuhi.

 

Pasal 16.

HAK SUARA.

 

Dalam MUNAS setiap anggota/badan memiliki satu suara.

 

Pasal 17.

PENGHENTIAN KEANGGOTAAN

 

1.     Penghentian Keanggotaan dapat diakibatkan oleh :

          a. Pelanggaran Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

    b. Pengenaan hukum pidana oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

    c. Jika seorang yang telah menjadi anggota IAPLE Indonesia meninggal dunia atau karena satu dan lain hal ingin melepaskan keanggotaannya Pengurus Cabang harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam tempo paling lambat satu bulan.

    d. Hasil kerjanya membahayakan masyarakat umum.

2.     Penghentian keanggotaan adalah wewenang Badan Pengurus  dan dapat dijalankan setelah yang bersangkutan diberi peringatan 3 (tiga) kali, dimana pada peringatan yang kedua Badan Pengurus dapat (jika perlu)  memberhentikan keanggotaannya untuk sementara waktu.

3.     Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara, dapat mengajukan pembelaan diri atau naik banding pada Rapat Umum yang diadakan khusus untuk itu.

4.     Setiap Anggota yang terkena sanksi penghentian sementara atau tetap, kehilangan haknya sebagai anggota.

5.     Setiap Anggota yang terkena sanksi penghentian tetap, diwajibkan mengembalikan kartu keanggotaannya.

 

BAB. V. LAPORAN KEUANGAN

 

Pasal 18.

IURAN DAN SUMBANGAN

 

1.     Iuran terdiri dari ;

a.     Iuran dasar (pangkal), dibayarkan pada saat penerimaan sebagai anggota.

b.     Iuran wajib, merupakan iuran yang dibayarkan setiap bulan.

c.     Besarnya iuran ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dan ditinjau selama lamanya setiap 2 (dua) tahun sekali.

2.     Sumbangan-sumbangan yang didasarkan adanya kerja sama non profit dengan pihak-pihak yang menghendaki.

3.     Sumbangan-sumbangan dari badan/perorangan sebagai tanda dukungan dan simpati atas kegiatan IAPLE Indonesia, bersifat tidak mengikat satu dengan yang lain.

 

Pasal 19.

LAPORAN KEUANGAN.

 

1.     Pengurus diwajibkan untuk secara berkala melaporkan kondisi keuangan assosiasi sekurang kurangnya 1 X (satu kali) dalam setiap 2 (dua) tahun.

2.     Pengurus yang dalam satu hal berhenti menjadi pengurus dan atau diberhentikan sebagai pengurus diharuskan melaporkan kondisi keuangan assosiasi selambat lambatnya 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan berhenti/tidak aktif dalam assosiasi.

 

 

BAB. VI. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN ATURAN PENUTUP

 

Pasal 20.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.

 

Perubahan dan penyempurnaan AD/ART ditentukan dan ditetapkan dalam MUNAS. Diatur dalam BAB.III ayat 5.

Pasal 21.

ATURAN PENUTUP

 

1.     Hal hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur lebih lanjut oleh pengurus.

2.     Anggaran rumah tangga ini disahkan dan diberlakukan sejak ditanda tangani dikantor Notaris.

 

 

Jakarta, Juni 2005.

:: Hot News ::

Selamat Datang di Website IAPLE Indonesia sebagai Ikatan Ahli Pesawat Lift & Eskalator.


:: Hot Forum ::

Ikutilah Forum Bersama Organisasi melalui iaple_indonesia @yahoogroups.com untuk registrasi.


:: Hot Tips ::

Agar usia peralatan Lift dan Eskalator Anda lebih panjang, maka perlunya dilakukan perawatan rutin.


Back | Home

About us | Service | Product | Informasi | AD-ART

Copyright ⓒ [2009] [IAPLE Indonesia]. All rights reserved